KP2B

Profil KP2B

KP2B , Keluarga Pemuda Pemudi Baros, merupakan wadah berorganisasi pemuda-pemudi dusun Baros dalam kemasyarakatan. Keluarga pemuda/i ini dinyatakan berdiri oleh kepala dusun sekitar tahun 1970,
yang mana untuk mewadahi kegiatan remaja-remaja untuk kegiatan yang positif, terutama dalam membantu kegiatan social kemasyarakatan di dusun.
Keanggotaan berasal dari seluruh pemuda-pemudi dengan usia selepas SMP ( 15 tahun ) sampai dengan 25 tahun ( ketentuan yang belum menikah ) dan mau eksis dalam urusan kepemudaan.
Sampai dengan saat ini kepengurusan sudah berganti-ganti, secara singkat sebagai berikut :
Ketua                     : PURNAMA WIDADA
Wakil Ketua 1         : NOVITA ARDIANSARI
Wakil Ketua 2         : BAGUS KUNCORO
Sekretaris               : ANIK SUSILOWATI
                              : ALUN LESTARI
Bendhara               : YANURISMAN
                             : ISTIQOMAH
HumaS                   : ERVAN ; YUDHA ; RENDI ; LANJAR
ANGGOTA               : ± 90 ORG

Kegiatan KP2B meliputi , kegiatan kepemudaan maupun kegiatan kemasyarakatan ditingkat dusun , antara lain meliputi :
  1. Pengelolaan penerangan jalan umum di dusun
  2. Pengelolaan pembayaran rekening listrik warga dusun
  3. Bhakti social / kerja bhakti penataan lingkungan sehat dan bersih
  4. Kelompok band/music
  5. Kelompok budaya sinoman/pramusaji
  6. Kelompok pengelola kawasan Mangrove dusun Baros
  7. Kelompok pendamping kegiatan belajar anak Sekolah Dasar
  8. Kegiatan pengamanan/ronda dusun
  9. Bersama dengan kepengurusan Masjid dalam hal penanganan warga miskin
  10. Kegiatan-kegiatan incidental :
a)    Acara peringatan hari Kemerdekaan
b)    Acara peringatan hari Sumpah Pemuda
c)    Hari Pahlawan
d)    Hari Kartini
e)    dll

KP2B, dalam rangka melestarikan lingkungan sekitar juga menerapkan beberapa aturan dan larangan , seperti dibawah:
1.    Larangan menembak Satwa
2.    Larangan menangkap ikan dengan racun dan stroom
3.    Larangan penambangan pasir di sungai Opak
4.    Larangan menebang / merusak tanaman Mangrove
5.    Larangan menginap bagi warga pendatang ( tanpa ketentuan / keperluan yang jelas, yang diketahui pihak terkait )

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 comments:

dedikur said...

Joss . . . . . You'll never walk alone. . . . .

Post a Comment