PEMILIHAN LURAH DESA TIRTOHARGO KRETEK BANTUL D.I.YOGYAKARTA
TAHUN 2013 ( 15 Desember 2013 )
Pendaftaran Bakal
Calon Lurah : 28 Okt – sd – 2 Nop 2013
Persyaratan Lurah Desa
1) bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
2) setia dan taat
kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik
Indonesia;
3) tidak pernah
dihukum penjara berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman
sekurang-kurangnya/serendah-rendahnya 5 (lima) tahun;
4) tidak dicabut hak
pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap;
5) belum pernah
menjabat sebagai Lurah Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau 2 (dua) kali
masa jabatan;
6) berpendidikan
sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan/atau yang sederajat;
7) berusia
sekurang-kurangnya 25 ( dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam
puluh lima ) tahun pada waktu pendaftaran;
8) terdaftar sebagai
penduduk Desa dibuktikan dengan KTP;
9) bertempat tinggal
di Desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terakhir tidak terputus-putus
dibuktikan dengan surat pernyataan yang disahkan Dukuh, Lurah Desa dan Camat;
10) sehat jasmani dan
rohani termasuk bebas narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya;
11) berkelakuan baik ;
12) bersedia
dicalonkan menjadi Lurah Desa;
13) bagi PNS, pegawai
BUMN/BUMD harus melampirkan surat ijin dari Instansi dimana yang bersangkutan
bekerja;
14) bukan sebagai
anggota TNI/POLRI;
15) bukan sebagai
pimpinan dan/atau anggota BPD; dan
Persyaratan dan Alat
Pembuktiannya
a.
Permohonan/lamaran
Bakal Calon dibuat rangkap 3 (tiga) ditujukan kepada Ketua BPD melalui Ketua
Panitia Pemilihan dengan tembusan kepada Camat, yang ditulis dengan tangan
sendiri menggunakan tinta hitam dan bermaterai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. Permohonan/lamaran
Bakal Calon hasil penjaringan bersama dengan kelengkapan persyaratan
administrasi disampaikan oleh Panitia Pemilihan kepada BPD dilengkapi dengan :
1. surat pernyataan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan materai secukupnya;
2. surat pernyataan
setia terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan materai
secukupnya;
3. surat keterangan
tidak pernah dihukum penjara berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman
hukuman sekurang-kurangnya/serendah-rendahnya 5 (lima) tahun dari Pengadilan
Negeri;
4. surat keterangan
tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum yang tetap dari Pengadilan Negeri;
5. surat pernyataan
belum pernah menjabat sebagai Lurah Desa paling lama 10 (sepuluh tahun) atau 2
(dua) kali masa jabatan dengan materai secukupnya;
6. fotocopy ijazah
yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
7. fotocopy akte
kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
8. fotocopy Kartu
Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
9. surat keterangan
sehat jasmani dan rohani termasuk bebas narkotika dan obat-obatan terlarang
lainnya dari Dokter Pemerintah;
10. Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK);
11. surat pernyataan
kesediaan menjadi Lurah Desa dengan materai secukupnya;
12. surat ijin dari
Instansi dimana yang bersangkutan bekerja bagi PNS, pegawai BUMN/BUMD;
13. surat pernyataan
pengunduran diri dari kesatuannya bagi anggota TNI/POLRI;
14. surat Keputusan
pemberhentian sebagai pimpinan/anggota BPD bagi pimpinan/anggota BPD yang
mencalonkan diri;
15. surat ijin dari
Lurah Desa diketahui Camat bagi Pamong Desa;
16. surat pernyataan
tidak akan mengundurkan diri sebagai Calon Lurah Desa dengan materai
secukupnya;
17. daftar riwayat
hidup dan/atau riwayat pekerjaan; dan
18. naskah visi, misi
dan program kerja.
sumber : panitia pemilihan