PILLURDES


PEMILIHAN LURAH DESA TIRTOHARGO KRETEK BANTUL D.I.YOGYAKARTA

TAHUN 2013 ( 15 Desember 2013 )




Pendaftaran Bakal Calon Lurah : 28 Okt – sd – 2 Nop 2013


Persyaratan Lurah Desa

1)       bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2)       setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;

3)       tidak pernah dihukum penjara berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya/serendah-rendahnya 5 (lima) tahun;

4)       tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

5)       belum pernah menjabat sebagai Lurah Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau 2 (dua) kali masa jabatan;

6)       berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan/atau yang sederajat;

7)       berusia sekurang-kurangnya 25 ( dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima ) tahun pada waktu pendaftaran;

8)       terdaftar sebagai penduduk Desa dibuktikan dengan KTP;

9)       bertempat tinggal di Desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terakhir tidak terputus-putus dibuktikan dengan surat pernyataan yang disahkan Dukuh, Lurah Desa dan Camat;

10)      sehat jasmani dan rohani termasuk bebas narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya;

11)      berkelakuan baik ;

12)      bersedia dicalonkan menjadi Lurah Desa;

13)      bagi PNS, pegawai BUMN/BUMD harus melampirkan surat ijin dari Instansi dimana yang bersangkutan bekerja;

14)      bukan sebagai anggota TNI/POLRI;

15)      bukan sebagai pimpinan dan/atau anggota BPD; dan



Persyaratan dan Alat Pembuktiannya



a.       Permohonan/lamaran Bakal Calon dibuat rangkap 3 (tiga) ditujukan kepada Ketua BPD melalui Ketua Panitia Pemilihan dengan tembusan kepada Camat, yang ditulis dengan tangan sendiri menggunakan tinta hitam dan bermaterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



b.       Permohonan/lamaran Bakal Calon hasil penjaringan bersama dengan kelengkapan persyaratan administrasi disampaikan oleh Panitia Pemilihan kepada BPD dilengkapi dengan :

1.     surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan materai secukupnya;

2.     surat pernyataan setia terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan materai secukupnya;

3.     surat keterangan tidak pernah dihukum penjara berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya/serendah-rendahnya 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;

4.     surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari Pengadilan Negeri;

5.     surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Lurah Desa paling lama 10 (sepuluh tahun) atau 2 (dua) kali masa jabatan dengan materai secukupnya;

6.     fotocopy ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

7.     fotocopy akte kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

8.     fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

9.     surat keterangan sehat jasmani dan rohani termasuk bebas narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya dari Dokter Pemerintah;

10.   Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

11.   surat pernyataan kesediaan menjadi Lurah Desa dengan materai secukupnya;

12.   surat ijin dari Instansi dimana yang bersangkutan bekerja bagi PNS, pegawai BUMN/BUMD;

13.   surat pernyataan pengunduran diri dari kesatuannya bagi anggota TNI/POLRI;

14.   surat Keputusan pemberhentian sebagai pimpinan/anggota BPD bagi pimpinan/anggota BPD yang mencalonkan diri;

15.   surat ijin dari Lurah Desa diketahui Camat bagi Pamong Desa;

16.   surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai Calon Lurah Desa dengan materai secukupnya;

17.   daftar riwayat hidup dan/atau riwayat pekerjaan; dan

18.   naskah visi, misi dan program kerja. 

sumber : panitia pemilihan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments0